Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alur Pontianak no. KP - 442 2015
Keputusan Menteri Perhubungan KP No. 4 42 Tahun 201 5 a. Penetapan Alur Pelayaran Peta Alur dan Tempat Labuh Peta Alur dan Tempat Labuh b. Sistem Rute Sistem rute pelayaran di Pelabuhan Pontianak ditetapkan Satu Arah ( One Way Route ) dari Pelampung Suar MPMT sampai dengan Pelampung Suar no. 9 dengan lebar 80 meter, sedangkan Rute Dua Arah berlaku dari alur selanjutnya sampai dengan Pelabuhan. c. Tata Cara Berlalu Lintas Tata cara berlalu lintas alur masuk Pelabuhan Pontianak sebagai berikut : 1. Pemanduan Setiap kapal berukuran Tonage Kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan wajib pandu, wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan kapal. Mesin penggerak utama dan navigasi harus dalam kondisi baik dan normal untuk olah gerak kapal. Mengibarkan bendera “G” pada siang hari dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari apabila kapal sedang menunggu petugas pandu. Mengibarkan bender...