Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alur Pontianak no. KP - 442 2015
Keputusan Menteri Perhubungan KP
No. 442 Tahun 2015
a. Penetapan
Alur Pelayaran
Peta Alur dan Tempat Labuh
Peta
Alur dan Tempat Labuh
b. Sistem
Rute
Sistem rute pelayaran
di Pelabuhan Pontianak ditetapkan Satu
Arah (One Way Route) dari Pelampung
Suar MPMT sampai dengan Pelampung Suar no. 9 dengan lebar 80 meter, sedangkan
Rute Dua Arah berlaku dari alur selanjutnya sampai dengan Pelabuhan.
c. Tata
Cara Berlalu Lintas
Tata cara berlalu
lintas alur masuk Pelabuhan Pontianak sebagai berikut :
1. Pemanduan
Setiap kapal berukuran Tonage Kotor GT 500 atau lebih yang
berlayar di perairan wajib pandu, wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan
kapal.
Mesin penggerak utama dan navigasi harus
dalam kondisi baik dan normal untuk olah gerak kapal.
Mengibarkan bendera “G” pada siang hari
dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari apabila kapal sedang menunggu
petugas pandu.
Mengibarkan bendera “H” pada siang hari
dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari apabila petugas pandu di atas
kapal.
Mengibarkan bendera “Q” pada siang hari
dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari bagi kapal yang baru tiba dari
luar negeri, petugas pandu hanya diperbolehkan naik ke kapal untuk membawa
kapal apabila kapal telah dinyatkan bebas dari penykir menular oleh petugas
karantina kesehatan (free practique)
dan bendera kuning telah diturunkan.
2. Komunikasi
Pemilik operator kapal atau Nakhoda
wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya kepada Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Pontianak dengan mengirimkan telegram
radio Nakhoda (master cable) melalui Stasiun Radio Pantai dengan tembusan
kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48
(empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
Komunikasi sebelum kapal keluar dan atau
masuk wajib melapor kepada stasiun VTS Pontianak
Komunikasi antar petugas
pandu/kapal/motor petugas pandu dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan atau
Bahasa Inggris dengan radio VHF pada Chanel 12.
Komunikasi dengan kapal sebelum pertugas
pandu di atas kapal dilakukan Nakhoda harus memberikan keterangan kepada
petugas pandu antara lain kondisi, sifat, cara, data, karakteristik, dan
lain-lain yang berkaitan dengan kemampuan olah gerak kapal.
3. Proses
Kapal Masuk
a) Dalam
kondisi normal
Kecepatan kapal disekitar pelampung suar
menuju pelampung suar pengenal disarankan dengan maneuvering speed, sampai motor petugas pandu dapat merapat di
kapal untuk menaikkan petugas pandu
Setiap kapal senantiasa bergerak dengan
kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil guna
untuk menghindari tubrukan dan dapat diberhentikan dalam suatu jarak yang
sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada
Setiap tindakan dilakukan untuk
menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan
yang baik
Jika kondisi dermaga sedang penuh atau
Nakhoda memutuskan untuk berlabuh terbeih dahulu, kapal dapat berlabuh di areal
labuh yang sudah disediakan
Jika proses administrasi kelengkapan
dokumen selesai dan sudah tersedia posisi tambat untuk kapal di dermaga,
petugas pandu akan menginformasikan ke kapal bahwa petugas akan naik dan
memandu kapal hingga tambat di pelabuahan.
Arahkan haluan kapal ke arah pelampung
suar pengenal (MPMT, DSI 2065) pada posisi 00°05’ 46,0” LU / 109° 04’26,0” BT
dan ditempatkan Pelampung Suar Pengenal pada lambung kanan/kiri.
Setelah melewati pelampung suar pengenal
(MPMT, DSI 2065), Haluan Kapal 103 -105° menuju Suar Penuntun Rambu Penuntun as
II (DSI 2050) ;
Mendekati Pelampung suar no. 3 (DSI
2064) dan No. 4 (DSI 2071), haluan kapal
antara 115-118°;
Sebelum melewati Rambu Suar Kapuas
Jungkat (DSI 2073) laporkan posisi kapal dan rubah haluan kapal 112-125°;
Jika saat setelah melewati Jungkat
kondisi sedang surut, maka kapal dapat menunggu pasang pada daerah labuh
sementara yang disediakan;
Melintang daerah labuh Liberty-B (pulau
Babi antara Rambu Suar Wajok Hilir (DSI 2074)) rubah haluan 113-115°
Pada koordinat 00° 01’ 00,00” LU / 109°
15’ 56,64” BT rubah haluan 118-120°.
Setelah melewati Rambu Suar Wajok Hulu
(DSI 2075) laporkan ke Pontianak kepanduan rencana labuh/sandar untuk persiapan
mooring
menjemput pandu Laut dan persiapan pandu Bandar naik ke atas kapal.
Jika kapal langsung sandar di dermaga
umum, Pertamina, Siantan, Gudang Pasir, Cahaya Kalbar, Mataso, Angkatan Laut,
P.UGE, dan Aspalindo hand over dengan
pandu Bandar pada posisi Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069) dan kapal
tunda langsung mengikat pada haluan kanan/kiri kapal.
Bila kapal akan dilabuhkan, melewati
Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069) atur kecepatan, gerakan maneuvering
speed sesuaikan dimana kapal akan dilabuhkan;
Setelah kapal berlabuh informasikan
kepada kepanduan dan stasiun VTS Pontianak.
Dalam kondisi angin di aats
normal/kabut/hujan lebat/gelombang tinggi :
Kecepatan kapal di sekitar Pelampung
Suar Pengenal disarankan menggunakan maneuvering
speed;
Untuk memasuki alur-pelayaran dalam
kondisi kabut/hujan lebat, kapal mempergunakan sarana navigasi visual,
elektronik (radar,/GPS/ AIS) dan peralatan navigasi lainnya secara baik dan
tepat guna.
4. Proses
Kapal Keluar
Petugas Pandu melaporkan kepada
Syahbandar dan atau stasiun VTS Pontianak mengenai draft kapal dan jam kapal
mulai dipandu keluar;
Meminta informasi ke stasiun VTS
Pontianak mengenai pergerakan kapal keluar/masuk alur;
Arahkan haluan kapal 311° menuju bagian
tengah sungai;
Berada pada tengah perairan, arahkan
286° 30 menit menuju pulau Batu Layang;
Sebelum mendekati Pelampung Suar Batu
Layang (DSI 2069), arahkan haluan kapal 267° menuju Pelampung Suar Merah Batu
Layang (DSI 2069);
Melintang Pelampung Suar Merah Batu
Layang (DSI 2069) arahkan haluan 295-298°;
Pada koordinat 00° 01’ 00,00” LU / 109°
15’ 56,64” BT arahkan haluan 294°, atau menyisir daratan lambung kanan ± 1 cable;
Melewati Rambu Suar Sei Kapuas Wajok
Hilir arahkan haluan 304°;
Pada koordinat 00° 03’32,24” LU / 109°
11’ 53,88” BT arahkan haluan 294° 45 menit dan melapor kepanduan Jungkat;
Melawati Pelampung Suar No. 9 (DSI 2072)
arahkan haluan 295° 45 menit;
Melewati Pelampung Suar No. 7 (DSI 2063)
dan No. 8 (DSI 2071) arahkan haluan 283° 30 menit;
Mendekati Pelampung Suar No. 5 (DSI
2061) arahkan haluan 283° sampai ke pelampung suar luar;
Melintang Pelampung Suar No. 4 (DSI
2062) diinformasikan kepada motor pandu persiapan tangga pandu dan rencana
proses penjemputan;
Sesampainya di pilot boarding ground, petugas pandu turun dan dijemput oleh motor
pandu.
5. Tindakan
Menghindari Tubrukan
Pengaturan tindakan untuk menghindari
tubrukan meliputi;
a) Setiap
tindakan dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus
tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan
syarat-syarat kepelautan yang baik;
b) Setiap
perubahan haluan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan
mengizinkan, harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain
yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian
perubahan kecil dari haluan atau kecepatan hendaknya dihindari;
c) Jika
ada ruang gerak yang cukup, perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan
yang paling berhasil guna menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat,
dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu yang cukup dini,
bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekati
terlalu rapat;
d) Tindakan
yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
perlewatan dengan jarak yang aman, hasil guna tindakan itu harus dikaji dengan
seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama
sekali;
e) Jika
diperlukan untuk menghindari tubrukan atau memberikan waktu yang lebih banyak
untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan
kecepatannya sama sekali dan menghentikan atau menjalankan mundur sarana
penggeraknya;
Pengaturan tata cara
berlalu lintas kapal layar, meliputi:
a) Bilamana
dua kapal sedang saling mendekat sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan
bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang
lain sebagai berikut;
b) Bilamana
masing-masing mendapat angin di lambung yang berlainan, maka kapal yang
mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain;
c) Bilamana
kedua-duanya mendapat angin di lambung yang kanan, maka kapal yang ada di atas
angin harus menghindari kapal yang berada di bawah angin;
d) Jika
kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin dan
tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di
lambung kiri/kanan, maka kapal tersebut harus menghindari kapal lain itu;
Untuk memenuhi ketentuan ini, sisi atas
angin harus dianggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu
berada.
Pengaturan Penyusulan :
1. Setiap
kapal yang sedang menyusul kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang
disusul;
2. Kapal
harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang
lebih besar daripada 22.5° di belakang arah melintang, yakni dalam suatu
kedudukan sedemikan sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam
hari kapal hanya dapat melihat penerangan buritan, tetapi tidak satupun dari
penerangan-penerangan lambungnya;
3. Bilamana
kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak,
kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai
dengan itu;
4. Setiap
perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan
mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini
atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul
itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.
Pengaturan
tata cara berlalu lintas dalam situasi berhadap-hadapan meliputi ;
1. Bilamana
dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir
berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing harus
mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung
kirinya;
2. Situasi
demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau
hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat
penerangan-penerangan tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir
segaris dan/atau kedua penerangan lambung serta pada siang hari kapal itu
mengamati gatra (aspek) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut;
3. Bilamana
kapal dalam keadaan ragu-ragu atas terdapatnya situasi demikian, kapal itu
harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
Dalam
pengaturan tata cara berlalu lintas kapal dalam situasi memotong, bilamana dua
kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa
sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain di
sisi kanannya harus menghindar, dan jika keadaan mengizinkan, harus
menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu. Dalam pengaturan tata
cara tindakan kapal menghindari, setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal
lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap
bebas sama sekali. Dalam pengaturan tanggung jawab antar kapal meliputi :
1. Kapal
bermesin yang sedang berlayar harus menghindari ;
Kapal yang tidak terkendalikan
Kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas
Kapal yang sedang menangkap ikan
Kapal layar
Kapal layar yang sedang berlayar harus
menghindari ;
a) Kapal
yang tidak terkendalikan
b) Kapal
yang kemampuan olah geraknya terbatas
c) Kapal
yang sedang menagkap ikan
d) Kapal
yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin harus menghindari :
a) Kapal
yang tidak terkendalikan
b) Kapal
yang olah geraknya terbatas
c) Setiap
kapal, kecuali kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang kemampuan
olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya
merintangi jalan mana sebuah kapal yang terkendalanya oleh saratnya
d) Kapal
yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan
benar-benar memperhatikan keadannya yang khusus itu.
6. Larangan
a) Kapal
dilarang memasuki alur-pelayaran dengan under
keel clearence (UKC) kurang dari 10% dari draft, kecuali atas izin
Syahbandar;
b) Kapal
ikan dilarang menangkap ikan di alur-pelayaran
c) Kapal
dilarang masuk perariran wajib pandu tanpa mendapat pemanduan dari petugas
pandu
d) Petugas
pandu dilarang meninggalkan kapal yang dipandu dalam kondisi dan situasi :
Kapal kandas
Kapal tubrukan
Kerusakan mesin / kemudi
Keadaan lain yang mengganggu lalu lintas
kapal
e) Pada
posisi antara Pelampung Suar No. 1-9 (DSI 2067,2060, 2064, 2062, 2061, 2066,
2071, 2072) dilarang melakukan penyusulan dan berpapasan
f) Kapal
yang sandar/tender dengan kapal lain yang sedang sandar di dermaga umum/khusus
hanya diizinkan satu kapal saja yang sandar/ tender di kapal yang sedang sandar
di dermaga atas pertimbangan keselamatan kapal yang akan diolah gerak
keluar/masuk.
7. Koordinat
Garis Haluan Masuk :
No
|
POSISI
KOORDINAT
|
HALUAN
|
A
|
00°
05’ 38,40° LU / 109°05’ 00,00” BT
|
103°
15’
|
B
|
00°
05’ 12,00” LU / 109° 06’ 51,42” BT
|
103°
|
C
|
00°
04’ 54,48” LU / 109° 08’ 06,54 “ BT
|
103°
30’
|
D
|
00°
04’ 34,38” LU / 109° 09’ 00,30” BT
|
115°
45’
|
E
|
00°
04’ 03,00” LU / 109° 10’ 34,74” BT
|
117°
45’
|
F
|
00°
03’ 32,24” LU / 109° 11’ 53,88” BT
|
124°
40’
|
G
|
00°
02’ 22,56” LU / 109° 13’18,24” BT
|
126°
40’
|
H
|
00°
01’ 53,22” LU / 109° 13 58,80” BT
|
114°
|
I
|
00°
01’ 31, 80” LU / 109° 14’ 46,80” BT
|
114°
15’
|
J
|
00°
01’ 00,00” LU / 109° 15’ 56,64” BT
|
119°
30’
|
K
|
00°
00’ 27,60” LU / 109° 16’ 53,58” BT
|
115°
30’
|
L
|
00°
00’ 02,28” LU / 109° 17’46,20” BT
|
087°
|
M
|
00°
00’ 06, 31” LU / 109° 18’ 29,63” BT
|
106°
30’
|
N
|
00°
00’ 06,97” LS / 109° 19’ 14,16” BT
|
131°
|
O
|
00°
00’51,15” LS / 109° 20’ 04,26” BT
|
-
|
8. Posisi
pilot boarding ground pada titik koordinat 00° 05’ 12” LU / 102° 04’ 00” BT.
a. Daerah
Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
Area labuh kapal (ZONA 1) untuk kapal
kargo, kapal tanker CPO, kapal curah
kering dan rede transport activity
(kapal dengan LOA > 125 meter) ;
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
Luas
|
A
|
00°
05’ 00” LU / 109° 00’ 00” BT
|
10.
261.352,95 m²
|
B
|
00°
05’ 00” LU / 109° 02’ 00” BT
|
|
D
|
00°
03’ 30” LU / 109° 00’ 00” BT
|
|
E
|
00°
03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
|
Area
labuh kapal (ZONA 2) untuk untuk kapal kargo, kapal tanker CPO, kapal curah kering dan kapal lokal/kapal nelayan (kapal
dengan LOA ≤ 125 meter) dan kapal tunda dan tongkang :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
Luasan
|
B
|
00°
05’ 00” LU / 109 ° 02’ 00” BT
|
10.261.312,61
m²
|
C
|
00°
05’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
|
|
E
|
00°
03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
|
|
F
|
00°
03’ 30” LU / 109° 04’ 00” BT
|
Area
labuh kapal (ZONA 3) untuk kapal minyak
bumi, kapal tanker, LNG/ LPG dan
kapal bermuatan berbahaya (semua ukuran
kapal) :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
Luasan
|
E
|
00°
03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
|
10.
216.294,05 m²
|
F
|
00°
03’ 30” LU / 109° 04’ 00” BT
|
|
H
|
00°
02’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
|
|
I
|
00°
02’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
|
Area
labuh kapal (ZONA 4) untuk kapal karantina (Clearence
Quarantine Pratique Officials)
Titik
|
Pusat
Koordinat
|
Luasan
|
D
|
00°
03’ 30” LU / 109° 00’ 00” BT
|
10.261.728,83
m²
|
E
|
00°
03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
|
|
G
|
00°
02’ 00” LU / 109° 00’ 00” BT
|
|
H
|
00°
02’ 00” LU / 109° 02’ 00” BT
|
Bagi kapal-kapal yang akan masuk sandar
di Pelabuhan Pontianak, Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(TUKS) di perairan Sungai Kapuas Kecil posisi labuh kapal sementara adalah
sebagai berikut :
a. Area
labuh kapal Zona #G untuk Navy Ship,
Government Ship dan kapal survey
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
10
|
00°
01’ 09,7” LS / 109° 20’ 27,7” BT
|
11
|
00°
01’ 07,9” LS / 109° 20’ 29,6” BT
|
12
|
00°
00’ 53,6” LS / 109° 20’ 16,4” BT
|
13
|
00°
00’ 55,4” LS / 109° 20’ 14,6” BT
|
b. Area
labuh kapal Zona #F untuk kapal penumpang, sailing
ship, yacht, dan local ship :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
12
|
00°
00’ 53,6” LS / 109° 20’ 16,4” BT
|
13
|
00°
00’ 55,4” LS/ 109° 20’ 14,6” BT
|
14
|
00°
00’41,9” LS / 109° 20’ 00,7” BT
|
15
|
00°
00’ 40,0” LS / 109° 20’ 02,5” BT
|
c. Area
labuh kapal Zona #E untuk tugs and barge
serta general cargo dengan LOA ≤ 70
meter :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
14
|
00°
00’ 41,9” LS / 109° 20’ 00,7” BT
|
15
|
00°
00’ 40,0” LS / 109° 20’ 02,5” BT
|
16
|
00°
00’ 27,0” LS / 109° 19’ 48,0” BT
|
17
|
00°
00’ 29,0” Ls / 109° 19’ 46,3” BT
|
d. Area
labuh kapal Zona #D untuk Container
dan General Cargo LOA ≤ 100 meter
serta Rate Transport Activitie
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
16
|
00°
00’ 27,0” LS / 109° 19’ 48,0” BT
|
17
|
00°
00’ 29,0” LS / 109° 19’ 46,3” BT
|
18
|
00°
00’ 16,9” LS / 109° 19’ 31,2” BT
|
19
|
00°
00’ 14,8” LS / 109° 19’ 32,8” BT
|
e. Area
labuh kapal Zona #C untuk kapal tanker
BBM (Petroleum dan Oil Tanker) :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
18
|
00°
00’16,9” LS / 109° 19’ 31,2” BT
|
19
|
00°
00’ 14,8” LS / 109° 19’ 32,8” BT
|
20
|
00°
00’ 02,7” LS / 109° 19’ 17,7” BT
|
21
|
00°
00’ 05,0” LS / 109° 19’ 16,4” BT
|
f. Area
labuh kapal Zona #B untuk kapal CPO, kapal kontainer dan General Cargo dengan LOA ≤115 meter :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
20
|
00°
00’ 02,7” LS / 109° 19’ 17,7” BT
|
21
|
00°
00’ 05,0” LS / 109° 19’ 16,4” BT
|
22
|
00°
00’ 05,1” LU / 109° 18’ 49,6” BT
|
23
|
00°
00’ 07,6” LU / 109° 18’ 50,4” BT
|
g. Area
labuh kapal Zona #A untuk kapal LNG/LPG dan Dangerous
Cargo :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
22
|
00°
00’ 05,1” LU / 109° 18’ 49,6” BT
|
23
|
00°
00’ 07,6” LU / 109° 18’ 50,4” BT
|
24
|
00°
00’ 15,2” LU / 109° 18’ 22,3” BT
|
25
|
00°
00’ 12,7” LU / 109° 18’ 21,6” BT
|
h. Area
labuh kapal TPI, untuk kapal kontainer dan barang umum dengan LOA ≤ 115 meter :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
26
|
00°
00’ 14,1” LU / 109° 17’ 08,5” BT
|
27
|
00°
00’ 16,6” LU / 109° 17’ 09,1” BT
|
28
|
00°
00’ 27,7” LU / 109° 16’ 28,6” BT
|
29
|
00°
00’ 25,2” LU / 109° 16’ 27,9” BT
|
i. Area
labuh Liberty-B untuk kapal-kapal, tug
boat dan tongkang dalam perbaikan atau menunggu docking :
Titik
|
Pusat
Koordinat
|
30
|
00°
01’ 51,0” LU / 109° 13’ 52,8” BT
|
31
|
00°
01’ 54,3” LU / 109° 13’ 55,0” BT
|
32
|
00°
02’ 24,4” LU / 109° 13’ 08,8” BT
|
33
|
00°
02’ 21,1” LU / 109° 13’ 06,7” BT
|
j. Area
labuh kapal Liberty-A untuk kapal-kapal yang akan sandar di TUKS dan Pelsus
antara Jungkat dan Wajok :
Titik
|
Pusat
Koordinat
|
32
|
00°
02’ 24,4” LU / 109° 13’ 08,8” BT
|
33
|
00°
02’ 21,1” LU /109° 13’ 06,7” BT
|
34
|
00°
03’ 07,3” LU / 109° 11’ 56,3” BT
|
35
|
00°
03’ 10,6” LU / 109° 11’ 58,4” BT
|
k. Area
labuh kapal Jungkat untuk lokasi standby kapal-kapal
akan keluar alur-pelayaran Pontianak karena menunggu air pasang atau alur clear :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
36
|
00°
03’ 39,8” LU / 109° 11’ 31,0” BT
|
37
|
00°
03’ 42,6” LU / 109° 11’ 31,6” BT
|
38
|
00°
04’ 05,7” LU / 109° 10’
51,4” BT
|
39
|
00°
04’ 02,9” LU / 109° 10’ 49,8” BT
|
l. Area
dilarang untuk berlabuh kapal :
Titik
|
Posisi
Koordinat
|
40
|
00°
09’ 39,8” LU / 109° 11’ 31,0” BT
|
41
|
00°
05’ 46,1” LU / 109° 01’ 42,1” BT
|
42
|
00°
05’18,9” LU / 109° 06’ 40,8” BT
|
Comments
Post a Comment