Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alur Pontianak no. KP - 442 2015


Keputusan Menteri Perhubungan KP No. 442 Tahun 2015


a.   Penetapan Alur Pelayaran




Peta Alur dan Tempat Labuh
Peta Alur dan Tempat Labuh
b.   Sistem Rute
Sistem rute pelayaran di  Pelabuhan Pontianak ditetapkan Satu Arah (One Way Route) dari Pelampung Suar MPMT sampai dengan Pelampung Suar no. 9 dengan lebar 80 meter, sedangkan Rute Dua Arah berlaku dari alur selanjutnya sampai dengan Pelabuhan.
c.   Tata Cara Berlalu Lintas
Tata cara berlalu lintas alur masuk Pelabuhan Pontianak sebagai berikut :
1.   Pemanduan
Setiap kapal berukuran Tonage Kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan wajib pandu, wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan kapal.
Mesin penggerak utama dan navigasi harus dalam kondisi baik dan normal untuk olah gerak kapal.
Mengibarkan bendera “G” pada siang hari dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari apabila kapal sedang menunggu petugas pandu.
Mengibarkan bendera “H” pada siang hari dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari apabila petugas pandu di atas kapal.
Mengibarkan bendera “Q” pada siang hari dan menyalakan lampu putih merah pada malam hari bagi kapal yang baru tiba dari luar negeri, petugas pandu hanya diperbolehkan naik ke kapal untuk membawa kapal apabila kapal telah dinyatkan bebas dari penykir menular oleh petugas karantina kesehatan (free practique) dan bendera kuning telah diturunkan.
2.   Komunikasi
Pemilik operator kapal atau Nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Pontianak dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable)  melalui Stasiun Radio Pantai dengan tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
Komunikasi sebelum kapal keluar dan atau masuk wajib melapor kepada stasiun VTS Pontianak
Komunikasi antar petugas pandu/kapal/motor petugas pandu dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan radio VHF pada Chanel 12.
Komunikasi dengan kapal sebelum pertugas pandu di atas kapal dilakukan Nakhoda harus memberikan keterangan kepada petugas pandu antara lain kondisi, sifat, cara, data, karakteristik, dan lain-lain yang berkaitan dengan kemampuan olah gerak kapal.
3.       Proses Kapal Masuk
a)   Dalam kondisi normal
Kecepatan kapal disekitar pelampung suar menuju pelampung suar pengenal disarankan dengan maneuvering speed, sampai motor petugas pandu dapat merapat di kapal untuk menaikkan petugas pandu
Setiap kapal senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil guna untuk menghindari tubrukan dan dapat diberhentikan dalam suatu jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada
Setiap tindakan dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik
Jika kondisi dermaga sedang penuh atau Nakhoda memutuskan untuk berlabuh terbeih dahulu, kapal dapat berlabuh di areal labuh yang sudah disediakan

Jika proses administrasi kelengkapan dokumen selesai dan sudah tersedia posisi tambat untuk kapal di dermaga, petugas pandu akan menginformasikan ke kapal bahwa petugas akan naik dan memandu kapal hingga tambat di pelabuahan.
Arahkan haluan kapal ke arah pelampung suar pengenal (MPMT, DSI 2065) pada posisi 00°05’ 46,0” LU / 109° 04’26,0” BT dan ditempatkan Pelampung Suar Pengenal pada lambung kanan/kiri.
Setelah melewati pelampung suar pengenal (MPMT, DSI 2065), Haluan Kapal 103 -105° menuju Suar Penuntun Rambu Penuntun as II (DSI 2050) ;
Mendekati Pelampung suar no. 3 (DSI 2064) dan No. 4 (DSI 2071),  haluan kapal antara 115-118°;
Sebelum melewati Rambu Suar Kapuas Jungkat (DSI 2073) laporkan posisi kapal dan rubah haluan kapal 112-125°;
Jika saat setelah melewati Jungkat kondisi sedang surut, maka kapal dapat menunggu pasang pada daerah labuh sementara yang disediakan;
Melintang daerah labuh Liberty-B (pulau Babi antara Rambu Suar Wajok Hilir (DSI 2074)) rubah haluan 113-115°
Pada koordinat 00° 01’ 00,00” LU / 109° 15’ 56,64” BT rubah  haluan 118-120°.

Setelah melewati Rambu Suar Wajok Hulu (DSI 2075) laporkan ke Pontianak kepanduan rencana labuh/sandar untuk persiapan mooring  menjemput pandu Laut dan persiapan pandu Bandar naik ke atas kapal.

Jika kapal langsung sandar di dermaga umum, Pertamina, Siantan, Gudang Pasir, Cahaya Kalbar, Mataso, Angkatan Laut, P.UGE, dan Aspalindo hand over dengan pandu Bandar pada posisi Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069) dan kapal tunda langsung mengikat pada haluan kanan/kiri kapal.

Bila kapal akan dilabuhkan, melewati Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069) atur kecepatan, gerakan maneuvering  speed sesuaikan dimana kapal akan dilabuhkan;
Setelah kapal berlabuh informasikan kepada kepanduan dan stasiun VTS Pontianak.

Dalam kondisi angin di aats normal/kabut/hujan lebat/gelombang tinggi :
Kecepatan kapal di sekitar Pelampung Suar Pengenal disarankan menggunakan maneuvering speed;
Untuk memasuki alur-pelayaran dalam kondisi kabut/hujan lebat, kapal mempergunakan sarana navigasi visual, elektronik (radar,/GPS/ AIS) dan peralatan navigasi lainnya secara baik dan tepat guna.

4.   Proses Kapal Keluar
Petugas Pandu melaporkan kepada Syahbandar dan atau stasiun VTS Pontianak mengenai draft kapal dan jam kapal mulai dipandu keluar;
Meminta informasi ke stasiun VTS Pontianak mengenai pergerakan kapal keluar/masuk alur;
Arahkan haluan kapal 311° menuju bagian tengah sungai;
Berada pada tengah perairan, arahkan 286° 30 menit menuju pulau Batu Layang;
Sebelum mendekati Pelampung Suar Batu Layang (DSI 2069), arahkan haluan kapal 267° menuju Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069);
Melintang Pelampung Suar Merah Batu Layang (DSI 2069) arahkan haluan 295-298°;
Pada koordinat 00° 01’ 00,00” LU / 109° 15’ 56,64” BT arahkan haluan 294°, atau menyisir daratan lambung kanan ± 1 cable;
Melewati Rambu Suar Sei Kapuas Wajok Hilir arahkan haluan 304°;
Pada koordinat 00° 03’32,24” LU / 109° 11’ 53,88” BT arahkan haluan 294° 45 menit dan melapor kepanduan Jungkat;
Melawati Pelampung Suar No. 9 (DSI 2072) arahkan haluan 295° 45 menit;
Melewati Pelampung Suar No. 7 (DSI 2063) dan No. 8 (DSI 2071) arahkan haluan 283° 30 menit;
Mendekati Pelampung Suar No. 5 (DSI 2061) arahkan haluan 283° sampai ke pelampung suar luar; 
Melintang Pelampung Suar No. 4 (DSI 2062) diinformasikan kepada motor pandu persiapan tangga pandu dan rencana proses penjemputan;
Sesampainya di pilot boarding ground, petugas pandu turun dan dijemput oleh motor pandu.


5.   Tindakan Menghindari Tubrukan
Pengaturan tindakan untuk menghindari tubrukan meliputi;
a)   Setiap tindakan dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik;
b)  Setiap perubahan haluan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian perubahan kecil dari haluan atau kecepatan hendaknya dihindari;
c)   Jika ada ruang gerak yang cukup, perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu yang cukup dini, bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekati terlalu rapat;
d)  Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain  harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan perlewatan dengan jarak yang aman, hasil guna tindakan itu harus dikaji dengan seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali;
e)   Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dan menghentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya;

Pengaturan tata cara berlalu lintas kapal layar, meliputi:
a)   Bilamana dua kapal sedang saling mendekat sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut;
b)  Bilamana masing-masing mendapat angin di lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain;
c)   Bilamana kedua-duanya mendapat angin di lambung yang kanan, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang berada di bawah angin;
d)  Jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri/kanan, maka kapal tersebut harus menghindari kapal lain itu;
Untuk memenuhi ketentuan ini, sisi atas angin harus dianggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
Pengaturan Penyusulan :
1.   Setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul;
2.   Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22.5° di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikan sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam hari kapal hanya dapat melihat penerangan buritan, tetapi tidak satupun dari penerangan-penerangan lambungnya;
3.   Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu;
4.   Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.

Pengaturan tata cara berlalu lintas dalam situasi berhadap-hadapan meliputi ;
1.   Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya;
2.   Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat penerangan-penerangan tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra (aspek) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut;
3.   Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu atas terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
Dalam pengaturan tata cara berlalu lintas kapal dalam situasi memotong, bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain di sisi kanannya harus menghindar, dan jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu. Dalam pengaturan tata cara tindakan kapal menghindari, setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali. Dalam pengaturan tanggung jawab antar kapal meliputi :
1.   Kapal bermesin yang sedang berlayar harus menghindari ;
Kapal yang tidak terkendalikan
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
Kapal yang sedang menangkap ikan
Kapal layar
Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari ;
a)   Kapal yang tidak terkendalikan
b)  Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
c)   Kapal yang sedang menagkap ikan
d)  Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin harus menghindari :
a)   Kapal yang tidak terkendalikan
b)  Kapal yang olah geraknya terbatas
c)   Setiap kapal, kecuali kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya merintangi jalan mana sebuah kapal yang terkendalanya oleh saratnya
d)  Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadannya yang khusus itu.

6.   Larangan
a)   Kapal dilarang memasuki alur-pelayaran dengan under keel clearence (UKC) kurang dari 10% dari draft, kecuali atas izin Syahbandar;
b)  Kapal ikan dilarang menangkap ikan di alur-pelayaran
c)   Kapal dilarang masuk perariran wajib pandu tanpa mendapat pemanduan dari petugas pandu
d)  Petugas pandu dilarang meninggalkan kapal yang dipandu dalam kondisi dan situasi :
Kapal kandas
Kapal tubrukan
Kerusakan mesin / kemudi
Keadaan lain yang mengganggu lalu lintas kapal
e)   Pada posisi antara Pelampung Suar No. 1-9 (DSI 2067,2060, 2064, 2062, 2061, 2066, 2071, 2072) dilarang melakukan penyusulan dan berpapasan
f)   Kapal yang sandar/tender dengan kapal lain yang sedang sandar di dermaga umum/khusus hanya diizinkan satu kapal saja yang sandar/ tender di kapal yang sedang sandar di dermaga atas pertimbangan keselamatan kapal yang akan diolah gerak keluar/masuk.




7.   Koordinat Garis Haluan Masuk :
No
POSISI KOORDINAT
HALUAN
A
00° 05’ 38,40° LU / 109°05’ 00,00” BT
103° 15’
B
00° 05’ 12,00” LU / 109° 06’ 51,42” BT
103°
C
00° 04’ 54,48” LU / 109° 08’ 06,54 “ BT
103° 30’
D
00° 04’ 34,38” LU /  109° 09’ 00,30” BT
115° 45’
E
00° 04’ 03,00” LU / 109° 10’ 34,74” BT
117° 45’
F
00° 03’ 32,24” LU / 109° 11’ 53,88” BT
124° 40’
G
00° 02’ 22,56” LU / 109° 13’18,24”  BT
126° 40’
H
00° 01’ 53,22” LU / 109° 13 58,80” BT
114°
I
00° 01’ 31, 80” LU / 109° 14’ 46,80” BT
114° 15’
J
00° 01’ 00,00” LU / 109° 15’ 56,64” BT
119° 30’
K
00° 00’ 27,60” LU / 109° 16’ 53,58” BT
115° 30’
L
00° 00’ 02,28” LU / 109° 17’46,20” BT
087°
M
00° 00’ 06, 31” LU / 109° 18’ 29,63” BT
106° 30’
N
00° 00’ 06,97” LS / 109° 19’ 14,16” BT
131°
O
00° 00’51,15” LS / 109° 20’ 04,26” BT
-

8.   Posisi pilot boarding ground pada titik  koordinat 00° 05’ 12” LU / 102° 04’ 00” BT.
a.   Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
Area labuh kapal (ZONA 1) untuk kapal kargo, kapal tanker CPO, kapal curah kering dan rede transport activity (kapal dengan LOA > 125 meter) ;
Titik
Posisi Koordinat
Luas
A
00° 05’ 00” LU / 109° 00’ 00” BT
10. 261.352,95 m²
B
00° 05’ 00” LU / 109° 02’ 00” BT
D
00° 03’ 30” LU / 109° 00’ 00” BT
E
00° 03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT

Area labuh kapal (ZONA 2) untuk untuk kapal kargo, kapal tanker CPO, kapal curah kering dan kapal lokal/kapal nelayan (kapal dengan LOA ≤ 125 meter) dan kapal tunda dan tongkang :
Titik
Posisi Koordinat
Luasan
B
00° 05’ 00” LU / 109 ° 02’ 00” BT
10.261.312,61 m²
C
00° 05’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
E
00° 03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
F
00° 03’ 30” LU / 109° 04’ 00” BT
Area labuh kapal (ZONA 3)  untuk kapal minyak bumi, kapal tanker, LNG/ LPG dan kapal bermuatan berbahaya  (semua ukuran kapal) :
Titik
Posisi Koordinat
Luasan
E
00° 03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
10. 216.294,05 m²
F
00° 03’ 30” LU / 109° 04’ 00” BT
H
00° 02’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
I
00° 02’ 00” LU / 109° 04’ 00” BT
Area labuh kapal (ZONA 4) untuk kapal karantina (Clearence Quarantine Pratique Officials)
Titik
Pusat Koordinat
Luasan
D
00° 03’ 30” LU / 109° 00’ 00” BT
10.261.728,83 m²
E
00° 03’ 30” LU / 109° 02’ 00” BT
G
00° 02’ 00” LU / 109° 00’ 00” BT
H
00° 02’ 00” LU / 109° 02’ 00” BT
Bagi kapal-kapal yang akan masuk sandar di Pelabuhan Pontianak, Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di perairan Sungai Kapuas Kecil posisi labuh kapal sementara adalah sebagai berikut :
a.   Area labuh kapal Zona #G untuk Navy Ship, Government Ship dan kapal survey
Titik
Posisi Koordinat
10
00° 01’ 09,7” LS / 109° 20’ 27,7” BT
11
00° 01’ 07,9” LS / 109° 20’ 29,6” BT
12
00° 00’ 53,6” LS / 109° 20’ 16,4” BT
13
00° 00’ 55,4” LS / 109° 20’ 14,6” BT
b.   Area labuh kapal Zona #F untuk kapal penumpang, sailing ship, yacht, dan local ship :
Titik
Posisi Koordinat
12
00° 00’ 53,6” LS / 109° 20’ 16,4” BT
13
00° 00’ 55,4” LS/ 109° 20’ 14,6” BT
14
00° 00’41,9” LS / 109° 20’ 00,7” BT
15
00° 00’ 40,0” LS / 109° 20’ 02,5” BT
c.   Area labuh kapal Zona #E untuk tugs and barge serta general cargo dengan LOA ≤ 70 meter :
Titik
Posisi Koordinat
14
00° 00’ 41,9” LS / 109° 20’ 00,7” BT
15
00° 00’ 40,0” LS / 109° 20’ 02,5” BT
16
00° 00’ 27,0” LS / 109° 19’ 48,0” BT
17
00° 00’ 29,0” Ls / 109° 19’ 46,3” BT
d.   Area labuh kapal Zona #D untuk Container dan General Cargo LOA ≤ 100 meter serta Rate Transport Activitie
Titik
Posisi Koordinat
16
00° 00’ 27,0” LS / 109° 19’ 48,0” BT
17
00° 00’ 29,0” LS / 109° 19’ 46,3” BT
18
00° 00’ 16,9” LS / 109° 19’ 31,2” BT
19
00° 00’ 14,8” LS / 109° 19’ 32,8” BT
e.   Area labuh kapal Zona #C untuk kapal tanker BBM (Petroleum dan Oil Tanker) :
Titik
Posisi Koordinat
18
00° 00’16,9” LS / 109° 19’ 31,2” BT
19
00° 00’ 14,8” LS / 109° 19’ 32,8” BT
20
00° 00’ 02,7” LS / 109° 19’ 17,7” BT
21
00° 00’ 05,0” LS / 109° 19’ 16,4” BT
f.    Area labuh kapal Zona #B untuk kapal CPO, kapal kontainer dan General Cargo dengan LOA ≤115 meter :
Titik
Posisi Koordinat
20
00° 00’ 02,7” LS / 109° 19’ 17,7” BT
21
00° 00’ 05,0” LS / 109° 19’ 16,4” BT
22
00° 00’ 05,1” LU / 109° 18’ 49,6” BT
23
00° 00’ 07,6” LU / 109° 18’ 50,4” BT
g.   Area labuh kapal Zona #A untuk kapal LNG/LPG dan Dangerous Cargo :
Titik
Posisi Koordinat
22
00° 00’ 05,1” LU / 109° 18’ 49,6” BT
23
00° 00’ 07,6” LU / 109° 18’ 50,4” BT
24
00° 00’ 15,2” LU / 109° 18’ 22,3” BT
25
00° 00’ 12,7” LU / 109° 18’ 21,6” BT
h.   Area labuh kapal TPI, untuk kapal kontainer dan barang umum dengan LOA ≤ 115 meter :
Titik
Posisi Koordinat
26
00° 00’ 14,1” LU / 109° 17’ 08,5” BT
27
00° 00’ 16,6” LU / 109° 17’ 09,1” BT
28
00° 00’ 27,7” LU / 109° 16’ 28,6” BT
29
00° 00’ 25,2” LU / 109° 16’ 27,9” BT


i. Area labuh Liberty-B untuk kapal-kapal, tug boat dan tongkang dalam perbaikan atau menunggu docking : 

Titik
Pusat Koordinat
30
00° 01’ 51,0” LU / 109° 13’ 52,8” BT
31
00° 01’ 54,3” LU / 109° 13’ 55,0” BT
32
00° 02’ 24,4” LU / 109° 13’ 08,8” BT
33
00° 02’ 21,1” LU / 109° 13’ 06,7” BT
j. Area labuh kapal Liberty-A untuk kapal-kapal yang akan sandar di TUKS dan Pelsus antara Jungkat dan Wajok :
Titik
Pusat Koordinat
32
00° 02’ 24,4” LU / 109° 13’ 08,8” BT
33
00° 02’ 21,1” LU /109° 13’ 06,7” BT
34
00° 03’ 07,3” LU / 109° 11’ 56,3” BT
35
00° 03’ 10,6” LU / 109° 11’ 58,4” BT
k.   Area labuh kapal Jungkat untuk lokasi standby kapal-kapal akan keluar alur-pelayaran Pontianak karena menunggu air pasang atau alur clear :
Titik
Posisi Koordinat
36
00° 03’ 39,8” LU / 109° 11’ 31,0” BT
37
00° 03’ 42,6” LU / 109° 11’ 31,6” BT
38
00° 04’ 05,7” LU / 109° 10’ 51,4” BT
39
00° 04’ 02,9” LU / 109° 10’ 49,8” BT
l. Area dilarang untuk berlabuh kapal :
Titik
Posisi Koordinat
40
00° 09’ 39,8” LU / 109° 11’ 31,0” BT
41
00° 05’ 46,1” LU / 109° 01’ 42,1” BT
42
00° 05’18,9” LU / 109° 06’ 40,8” BT


Comments

Popular posts from this blog

Alur Pelayaran Palembang ( Sungai Musi )

Pemanduan Ketapang Kalbar

Serba Serbi Alur Sungai Musi