Nakhoda


Nakhoda

Nakhoda adalah seorang pemimpinkapal. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nakhoda adalah perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asal kata Nakhoda kemungkinan berasal dari persia (ناخدا)[1] yang berarti pemimpin kapal, terdiri dari kata ناو ‎(nâv, “kapal, perahu”) +‎ خدا ‎(xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kataLaksamana/ Admiral dalam bahasa Inggris[2].(Nakhoda tidak sama dengan Juru mudi kapal)
Kata "Nakhoda" sering tertukar dengan "Nahkoda"
Dibanyak tulisan berbagai artikel penulisan yang tepat untuk seorang pimpinan tertinggi diatas kapal adalah Nakhoda bukan Nahkoda, sebab sudah jelas diatas terangkan secara rinci. 

Nakhoda bukan hanya seorang pemimpin diatas kapal saja, namun dia memimpin terhadap dirinya keluarganya lingkungannya dan agamanya. Itulah seorang Laksamana raja dilaut yang sesungguhnya.

Nakhoda, merupakan julukan bagi pimpinan diatas kapal; baik kapal kargo, kapal tangker, kapal penumpang, kapal perang dan bahkan kapal sekecil apapun itu yang memimpin diatasnya dia adalah seorang Nakhoda. Begitulah seorang Nakhoda selalu saja di gambarkan dan dianalogikan sebagai seorang yang mempunyai tahta tertinggi diatasnya yang membawahi semua anggota/kru nya dari bagian dek, bagian mesin, bagian katering, bagian radio dan sebagainya. Istilah Nakhodapun sering kita jumpai dalam keseharian kita sering dikaitkan dengan sebuah prosa dan puisi, istilah-istilah yang menggambarkan pemimpin dalam pemerintahaan bahkan sebagai gaya uptudet dari "status" komentar di medsos sekarang ini, misalkan; " ku arungi bahtera ini sampai tempat tujuan  karena akulah Nakhoda mu yang membawa ke pelabuhan cinta kita", atau "Pilihlah Nakhoda yang baik yang kompeten di bidangnya agar bahtera ini tidak salah haluan", dan lain sebagainya.
Nakhoda tidak bisa disebut seorang pimpinan diatas kapal jikalau;
1. Tidak memiliki bawahan/kru dimana dia bekerja/ dikapal
2. Tidak cakap/pandai dibidangnya didasarkan sesuai dengan pengalaman dan sertifikasinya.
3. Tidak layak. Menurut kaedah hukum di masyarakat pemerintahannya maupun negara yang mengutusnya memakai istilah tersebut. Misalkan Capt. ..... M.Mar. atau Capt. ....... sesuai sijil nama kapal ..... dan sebagainya.
4. Yang paling penting adalah Nakhoda tidak bisa diseorang Nakhoda kalau dia tidak bisa memimpin dirinya sendiri. (menjaganya dari hal-hal yang dilarang dan melanggar) sehingga mengakibatkan Fail dalam mengarungi Bahteranya.

Terima Kasih.
 
Salam Hangat dari Kota seribu Pabrik yang dekat dengan Kota Besar Singapura.
Batam, 13.04.2016.

Comments

Popular posts from this blog

Alur Pelayaran Palembang ( Sungai Musi )

Pemanduan Ketapang Kalbar

Serba Serbi Alur Sungai Musi